Wartawan JK45.co.id Diduga Diintimidasi Saat Menelusuri Realisasi Dana BOS di SMP Negeri 28 Halut
HALMAHERA UTARA, sibermalut.com — Kebebasan pers kembali mendapat sorotan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara. Seorang wartawan JK45.co.id mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di SMP Negeri 28 Halmahera Utara.
Intimidasi tersebut diduga terjadi ketika wartawan berupaya meminta penjelasan terkait proses realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.(8/10/2026).
Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 28 Halut Masita Abas bersama seorang guru, Afendi Saban, disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk menanyakan maupun melihat data fisik terkait realisasi Dana BOS.
Wartawan disebut hanya diperbolehkan mengetahui jumlah siswa di sekolah tersebut.
Tidak hanya itu, wartawan juga mengaku tidak diizinkan mengambil dokumentasi terhadap daftar hadir atau absensi siswa ketika sedang menjalankan tugas peliputan.
Situasi kemudian disebut memanas ketika kepala sekolah diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman apabila pemberitaan mengenai kondisi sekolah tersebut sampai menjadi viral.
Kepala sekolah diduga mengancam akan membongkar atau mendatangi tempat tinggal wartawan apabila sekolah tersebut diberitakan secara luas.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik, terlebih wartawan sedang menjalankan tugas untuk memperoleh informasi terkait penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara.
Secara prinsip, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, pengelolaan Dana BOS merupakan bagian dari penggunaan anggaran pendidikan yang pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan intimidasi dan ancaman tersebut, persoalan ini berpotensi menjadi perhatian organisasi profesi pers maupun pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum apabila terdapat unsur ancaman yang dapat dibuktikan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Kepala SMP Negeri 28 Halmahera Utara terkait dugaan intimidasi tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak sekolah tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang. (dic)



