Pemkab Halut Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Rp1,095 Triliun
Font Terkecil
Font Terbesar
HALMAHERA UTARA,sibermalut.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Halut.
Dokumen tersebut disampaikan langsung Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dalam rapat paripurna DPRD Halut yang dipimpin Ketua DPRD Christina Lesnussa di Gedung DPRD Halut, Senin 31/8/2026.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Halut Kasman Hi. Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, Kajari Halut Rahmat, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekda Halut E.J. Papilaya, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy serta para Asisten Setda Halut. (2/9/2026).
Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa mengatakan, penyusunan Rancangan KUPA dan Rancangan Perubahan PPAS merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Menurutnya, kedua dokumen tersebut penting untuk mendesain perubahan kebijakan terkait pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
"Mekanisme perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS," kata Christina dalam pidatonya.
Ia menjelaskan, rancangan tersebut disusun berdasarkan kondisi daerah serta hal-hal yang menjadi dasar perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
Sementara itu, Bupati Halut Piet Hein Babua mengatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA maupun kondisi lain yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 316 ayat (1).
"Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan," ujar Piet Hein.
Atas dasar tersebut, Pemkab Halut menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban konstitusional dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bupati menyebut perubahan kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat. Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu merumuskan kembali kebijakan umum perubahan anggaran karena adanya proyeksi yang tidak tercapai serta pergeseran sejumlah item belanja yang dinilai krusial dan mendesak.
"Perubahan kebijakan mengarah pada perubahan kebijakan pendapatan daerah. Perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan regulasi," katanya.
Perubahan kebijakan pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dana transfer daerah.
Selain itu, perubahan pendapatan didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah hingga triwulan II Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan rancangan perubahan PPAS APBD 2026, target pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.095.420.650.180,18.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp18.254.968.617,18 dibandingkan APBD awal 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1.077.165.681.563,00.
Sementara itu, rencana perubahan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.085.382.944.267,15, atau mengalami kenaikan Rp10.217.262.704,15 dari APBD awal sebesar Rp1.075.165.681.563,00.
Dengan komposisi tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp10.037.705.913,03.
Untuk pembiayaan daerah, jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan 2026 direncanakan sebesar Rp8.037.705.913,03 Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp2 miliar.
Dengan demikian, Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) pada APBD Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 0.
Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan DPRD sesuai mekanisme pembahasan perubahan APBD. (red)



