BREAKING NEWS


Dewan Pers Sesalkan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan, Tegaskan Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers

JAKARTA, sibermalut.com – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan. Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan adanya ucapan yang dinilai merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.(20/7/2026). 

Melalui pernyataan sikap tersebut, Dewan Pers juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.

Dewan Pers menekankan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati peran wartawan sebagai penyampai informasi yang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(dic) 

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by malut
ADVERTISEMENT