BREAKING NEWS


Polisi Amankan 8 Pengguna Lem Ehabon di Tobelo, Satu Pelaku Kabur

Halmahera Utara,sibermalut.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo berhasil menggerebek sekelompok pemuda yang diduga menyalahgunakan lem ehabon di sebuah penginapan di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Senin 20/4/2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang, sementara satu lainnya melarikan diri. (21/4/2026). 

Penggerebekan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tobelo, Aipda Z. Duan, bersama tiga personel setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Penginapan Orbit. Polisi kemudian bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 14.20 WIT.

Kapolsek Tobelo, IPDA Asdar, menjelaskan bahwa saat tiba di lokasi, petugas menemukan sembilan pemuda sedang menghirup lem ehabon di dua kamar penginapan. Namun, saat proses penindakan berlangsung, satu orang berhasil kabur dari kejaran petugas.

“Delapan orang berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tobelo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Asdar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pengguna yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan lima laki-laki dengan rentang usia 18 hingga 24 tahun. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Halmahera Utara dan sekitarnya. Sementara satu pelaku yang melarikan diri telah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima kaleng lem ehabon yang telah dikemas dalam kantong plastik es. Kepada petugas, para pelaku mengaku membeli lem tersebut di salah satu toko di Tobelo dengan harga sekitar Rp20 ribu per kaleng ukuran 58 ml.

Kapolsek menambahkan, para pelaku diduga bukan pertama kali melakukan penyalahgunaan lem ehabon. Mereka bahkan disebut pernah diamankan sebelumnya oleh tim Resmob Polres Halmahera Utara.

“Fenomena ini juga dipicu kurangnya pengawasan orang tua serta masih adanya toko yang menjual lem ehabon secara bebas kepada anak muda,” katanya.

Ia juga menyoroti salah satu toko yang disebut masih menjual lem tersebut secara bebas, meskipun sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian saat razia.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan zat adiktif, termasuk lem ehabon. Ia juga memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti menjual bahan tersebut secara tidak sesuai aturan.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Tobelo. (red). 

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by malut
ADVERTISEMENT