Kejati Maluku Utara Diminta Instruksikan Kejari Halut Serius Tangani Kasus RTLH di Kao
HALMAHERA UTARA,sibermalut.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta untuk menginstruksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara agar serius menangani persoalan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau rumah tematik di wilayah Kecamatan Kao.
Program RTLH yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 itu seharusnya telah rampung. Namun, hingga tahun 2026, sejumlah pekerjaan dilaporkan belum selesai.
Seorang pemuda Desa Kao, Amirun Hasan, mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penanganan awal oleh Kejari Halmahera Utara, terdapat indikasi kesalahan yang melibatkan dinas terkait sebagai penanggung jawab program.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaan program ini. Padahal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Amirun.
Ia menilai Kejati Maluku Utara perlu mengambil langkah tegas dengan memberikan arahan kepada Kejari Halmahera Utara agar bekerja secara profesional dan berani dalam mengungkap penyebab mangkraknya proyek tersebut.
Menurutnya, program RTLH merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman.
“Program ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Harus ada kejelasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” katanya.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan persoalan ini secara transparan dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Maluku Utara maupun Kejari Halmahera Utara terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Dic).



