BREAKING NEWS


Pernyataan Aksandri Kitong di Grup WhatsApp GAMKI Dinilai Bukan Penghasutan dan Tanpa Unsur Pidana

Halmahera Utara, sibermalut.com - Wakil Rektor III Universitas Halmahera yang juga sebagai Sekertaris Biro Hukum Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) Dr. Selfianus Laritmas, SH, MH menilai bahwa pernyataan Aksandri Kitong dalam pesan Group WhatsApp Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) tidak dapat dikategorikan sebagai penghasutan dan tidak mengandung unsur tindak pidana.
 
Menurutnya, postingan WA Group GAMKI yang viral yang menyebutkan "baku bunuh" tidak boleh ditafsir secara berlebih karena merupakan urusan internal organisasi yang tidak menyinggung warga muslim. 

"Apa yang dibicarakan dalam group WA adalah murni urusan internal terkait kerja-kerja organisasi dan sudah cukup jelas dalam pemberitaan media," jelasnya dalam keterangan resmi Senin (31/3/2026).
 
Dr. Selfianus menegaskan bahwa penyebaran pesan group yang terus-menerus dan menimbulkan kegaduan harus dihentikan, dan pihak yang melakukannya dapat dituntut secara hukum karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat mereka yang memposting berulang-ulang berita yang tidak benar adalah yang seharusnya diproses.
 
Ia juga menyampaikan beberapa pendapat terkait kasus yang viral:
 
1. Pesan Aksandri Kitong di Group GAMKI adalah urusan internal organisasi GAMKI Kabupaten Halmahera Utara, sehingga bahasa dan isi pesan ditujukan untuk pengurus organisasi dan bukan untuk menyerang saudara muslim.

 "Percakapan yang dibuat tidak dapat dipolitisasi sebagai isu agama, justru pihak yang mengedarkan dan memprovokasi pesan itu adalah yang melakukan perbuatan pidana sesuai UU ITE," katanya.

2. Pesan tersebut tidak termasuk tindak pidana sesuai UU ITE. Dr. Selfianus juga membantah keterangan pers kuasa hukum Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmad yang beredar di media online. 

"Perbuatan Aksandri Kitong tidak ada unsur pidana dan tidak menyerang privasi Wakil Bupati, karena pernyataannya murni tentang masalah internal organisasi," ujarnya.

3. Ia menyayangkan sikap Wakil Bupati yang melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Kami menilai sikap tersebut tidak dapat meredam emosi untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik," tuturnya.

4. Dr. Selfianus meminta aparat penegak hukum untuk memproses pihak yang menyebarkan fitnah tentang pesan tersebut, karena telah membangun narasi salah yang menimbulkan kegaduan dan dapat dituntut sesuai UU ITE. Ia juga mengajak aparat untuk menindak tegas pihak yang melakukan provokasi.

5. Ia mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isi pesan yang viral karena narasi yang dibuat tidak benar. (red). 
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by malut
ADVERTISEMENT