Kasus TPPO, Polres Halut Klarifikasi Tidak Ada Keterlibatan AA"
Font Terkecil
Font Terbesar
Halmahera Utara,sibermalut.com - Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus TPPO eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kafe di Tobelo pada tahun 2024. Dua pelaku telah ditetapkan dan sudah menjalani proses persidangan, yaitu inisial VKG dan YL.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ada keterlibatan anggota DPRD berinisial AA dalam kasus TPPO ini. Informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan AA telah dibantah secara resmi oleh Polres Halut sebagai penegak hukum yang menangani kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 318/X/2024, tanggal 25 Oktober 2024, dan penyidikan resmi dilakukan dengan surat perintah penyidikan nomor sp sidik/106/X2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024, dengan tersangka VKG dan YL.
Korban dalam kasus ini adalah EMT dan KR yang berasal dari Manado. Kejadian ini terjadi di sebuah kafe di Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah pada 24 Oktober 2024.
"Kesimpulannya, Polres Halmahera Utara telah menegaskan bahwa selain dua tersangka VKG dan YL, tidak ada pihak lain, termasuk anggota DPRD AA, yang terlibat dalam kasus TPPO tersebut," tegas Kapolres, Sabtu 10 Januari 2026.



