Polsek Tobelo Selatan Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mawea, 500 Liter Cap Tikus Diamankan
HALMAHERA UTARA,sibermalut.com — Dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo Selatan, Polres Halmahera Utara, melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2025.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo Selatan, IPTU Deny Salaka, S.H, bersama personel Polsek Tobelo Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.(14/12/2025).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kebun yang berlokasi di Dusun Rango-Rango, Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tobelo Selatan melakukan pengembangan dan memastikan bahwa rumah kebun tersebut diduga kuat dijadikan lokasi pembuatan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Selanjutnya, Kapolsek Tobelo Selatan membentuk tim pelaksana yang dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.
Setibanya di lokasi, Kapolsek bersama tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat sebelum menuju rumah kebun yang berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman warga. Di lokasi, tim mendapati rumah kebun dalam keadaan terkunci dan tidak ditemukan pemiliknya.
Setelah dilakukan upaya pembukaan, tim menemukan sejumlah alat produksi serta minuman keras jenis Cap Tikus yang siap diedarkan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 500 liter minuman keras Cap Tikus, dengan rincian delapan galon ukuran 25 liter (200 liter), tiga drum berkapasitas total 300 liter, serta satu unit tungku pembakaran.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Tobelo Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik minuman keras ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Halmahera Utara dalam menekan peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan,” tutup AKP Kolombus Guduru.



