Polres Halut Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD, Ribuan Liter Miras hingga Narkotika Dimusnahkan
Font Terkecil
Font Terbesar
Halmahera Utara,sibermalut.com – Polres Halmahera Utara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari hingga Mei 2026 di Ruang Vicon Polres Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, didampingi para pejabat utama Polres Halut dan dihadiri sejumlah awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan berbagai capaian kinerja Polres Halut, mulai dari penanganan kasus tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, pelanggaran lalu lintas hingga hasil pelaksanaan KRYD selama lima bulan terakhir.
AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan Polres Halmahera Utara berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan," ujar Kapolres.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah awak media menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan pertambangan tanpa izin, pengungkapan kasus narkotika, serta hasil pelaksanaan KRYD yang dilakukan Polres Halut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus pertambangan tanpa izin masih berjalan dan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Rinaldi Anwar menyampaikan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, tersangka, pengumpulan alat bukti serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru, penyidik akan terus melakukan pengembangan perkara," katanya.
Di bidang pemberantasan narkotika, Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Halmahera Utara.
Selain penegakan hukum, Satresnarkoba juga aktif melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada pelajar, mahasiswa, organisasi kepemudaan serta masyarakat umum mengenai bahaya narkoba.
Sedangkan Kasat Lantas IPTU Mochammad Thilio Bintang Onasis menjelaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil KRYD periode Januari hingga Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara dan disaksikan para pejabat Polres serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 402 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, 12 liter minuman keras jenis Ciu, 600 liter Tuak, 36 botol dan 97 kaleng minuman beralkohol pabrikan, 3,98 gram sabu-sabu, 9,4 gram ganja, serta 536 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, turut dimusnahkan ratusan botol dan kantong plastik berisi minuman keras tradisional yang diamankan dalam operasi KRYD selama lima bulan terakhir.
Kapolres menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
"Kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 15.25 WIT dalam keadaan aman dan lancar. (red).



