Kasus Tambang Ilegal di Lokasi Donga NHM Masih Berproses, Polres Halut Lengkapi Berkas Untuk Dilimpahkan ke JPU
Font Terkecil
Font Terbesar
Halmahera Utara, sibermalut.com – Polres Halmahera Utara memastikan penanganan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan donga NHM yang masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(3/6/2026)
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Halmahera Utara yang digelar di Ruang Vicon Polres Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, dengan menghadirkan sejumlah pejabat utama Polres serta awak media.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah jurnalis menyoroti perkembangan penanganan kasus tambang ilegal di lokasi donga NHM tersebut, termasuk status hukum para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Kapolres, penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKBP Erlichson Pasaribu.
Kapolres juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan mengedepankan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Rinaldi Anwar menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti hingga penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyebutkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang ditangani.
“Berkas perkara saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui mekanisme Tahap I,” kata IPTU Rinaldi Anwar.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru dalam proses penyidikan.
“Apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru, penyidik akan terus melakukan pengembangan perkara,” tegasnya.
Polres Halmahera Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum, akhirnya. (red).



