Afrida Ngato Tak Lagi Berstatus DPO, Kapolres Halut Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Font Terkecil
Font Terbesar
Halmahera Utara,sibermalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menggelar pertemuan dan mediasi bersama Masyarakat Adat Isam Pagu di Rumah Adat Isam Pagu, Desa Sosol, Kecamatan Malifut, Minggu 31/5/2026. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah proses pemeriksaan terhadap , Afrida Erna Ngato, yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal. (01/06/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, SH, SIK itu dihadiri jajaran Polres Halut, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga adat Isam Pagu.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat Afrida Ngato. Mereka meminta kepolisian mengedepankan pendekatan dialogis dan menjamin proses hukum berjalan secara adil.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan bahwa kehadirannya di Desa Sosol bertujuan membuka ruang komunikasi sekaligus menjembatani proses mediasi antara masyarakat adat dengan pihak PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Menurut Kapolres, pemeriksaan terhadap Afrida Ngato merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penetapan seseorang dalam proses hukum tidak berarti yang bersangkutan langsung dinyatakan bersalah. Dalam sistem peradilan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kapolres.
Lanjut Kapolres menjelaskan, keputusan mencabut status DPO diambil setelah Afrida Ngato menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Halmahera Utara.
"Status DPO Ibu Afrida Ngato telah kami cabut karena yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan bersedia menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Erlichson Pasarib
Ia juga menegaskan tugas Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 meliputi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Sosol Rido Momo meminta kepolisian membantu membuka ruang dialog antara masyarakat adat dan manajemen PT NHM terkait berbagai persoalan yang berkembang di wilayah tersebut.
Permintaan serupa juga disampaikan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan karyawan PT NHM, serta perwakilan masyarakat adat yang hadir. Selain menyoroti proses hukum terhadap Afrida Ngato, mereka juga menyampaikan berbagai aspirasi terkait hak-hak pekerja, persoalan wilayah adat, dan hubungan masyarakat dengan perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Afrida Erna Ngato menegaskan dirinya telah bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sejak proses penyelidikan berlangsung. Ia juga meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat.
"Saya berharap negara hadir sebagai pelindung masyarakat adat dan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional serta objektif," ujar Afrida.
Mediasi dan dialog yang berlangsung sejak sore hari berakhir sekitar pukul 18.00 WIT dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Afrida Ngato oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 21.30 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.
Meski demikian, selama proses pemeriksaan sempat terjadi ketegangan akibat aksi protes sejumlah masyarakat adat yang menilai penanganan perkara terhadap Afrida Ngato sebagai bentuk kriminalisasi. Situasi tersebut dapat dikendalikan dan kegiatan tetap berlangsung hingga selesai.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Halmahera Utara juga menyatakan komitmennya untuk berupaya menjembatani proses mediasi antara PT NHM dan Masyarakat Adat Isam Pagu guna mencari solusi atas berbagai tuntutan yang disampaikan warga. (red)



