BREAKING NEWS


Tahap II, Polres Halut Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan ke Kejaksaan

Halmahera Utara, sibermalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat 24 april 2026.

Penyerahan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Tersangka yang diserahkan yakni ANDRE WAMRAU alias Andre (20), seorang pelajar asal Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara.(28/4/2026) 

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP A/412/XII/2025/SPKT/Polres Halmahera Utara/Polda Maluku Utara tertanggal 25 Desember 2025. Proses penyidikan kemudian dilanjutkan dengan sejumlah surat perintah penyidikan dan pengembangan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara.

Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: B-446/Q.2.12/Eoh.1/04/2026 tertanggal 24 April 2026.

Penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Tersangka Nomor: B/05/IV/2026/Reskrim tertanggal 24 April 2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun jaksa penuntut umum yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti adalah Johandi Y.A. Lazar.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.(red). 

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by malut
ADVERTISEMENT