BREAKING NEWS


Sejumlah Warga Akelamo Kao Nyatakan Sikap Kembali ke Halmahera Barat

HALMAHERA UTARA,sibermalut.com — Sejumlah masyarakat Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk, menyatakan sikap untuk kembali bergabung dengan wilayah administratif Kabupaten Halmahera Barat. Sikap ini disampaikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pengelolaan pemerintahan desa dan pelayanan publik selama berada di Kabupaten Halmahera Utara.

Perwakilan masyarakat Akelamo Kao, Muamar Ternate, mengatakan desa mereka merupakan salah satu desa tertua yang telah ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menjelaskan, Akelamo Kao sebelumnya menyatakan bergabung dengan Halmahera Utara pada 2012.

Namun, dalam perjalanannya, sebagian wilayah Akelamo Kao berkembang menjadi Desa Akelamo Cibok yang kini berada bersebelahan dengan Desa Gamsungi. Keberadaan desa tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Muamar menyoroti persoalan pengelolaan Dana Desa (DD) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Menurut dia, selama hampir 15 tahun, Desa Akelamo Kao sebagai desa definitif tidak mengelola dana desa secara langsung. Pengelolaan justru dilakukan oleh Desa Akelamo Cibok yang berstatus desa persiapan.

“Secara regulasi ini bertentangan, karena desa definitif tidak mengelola dana desa sendiri. Namun praktik ini justru mendapat legitimasi dari pemerintah daerah sejak periode sebelumnya,” ujar Muamar.

Ia juga menyebut, status Desa Akelamo Cibok yang dimekarkan pada masa kepemimpinan Bupati Frans Manery dan Wakil Bupati Mukhlis ternyata belum terdaftar secara resmi di biro pemerintahan dan biro hukum Provinsi Maluku Utara. Saat ini, kata dia, status desa persiapan tersebut telah dicabut oleh Bupati Halmahera Utara Piet Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, dan ditetapkan menjadi dusun.

Dari sisi pembangunan, Muamar mengaku masyarakat Akelamo Kao belum merasakan manfaat signifikan dari Dana Desa. “Selama kurang lebih 15 tahun, kami hanya mendapatkan dua unit MCK dan pembangunan jalan setapak sepanjang 20 meter,” katanya.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat menyatakan kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang dinilai belum mengembalikan status dan nomenklatur Desa Akelamo Kao sebagai desa definitif.

“Kami menyatakan sikap kembali ke Halmahera Barat. Ini murni keinginan masyarakat, tidak ada tendensi politik apa pun,” kata Muamar.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak mempersulit proses administrasi perpindahan wilayah tersebut. Dokumen permohonan, kata dia, telah diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Halmahera Utara pada Rabu (15/4/2026).

“Kami berharap segera diproses. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan terus mengawal bahkan menempuh langkah tegas,” ujarnya. (red). 
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by malut
ADVERTISEMENT