Pengaduan Dugaan Penipuan Investasi Digital Dilayangkan ke Mabes Polri
Jakarta,sibermalut.com — Dugaan penipuan berkedok investasi digital kembali mencuat. Sejumlah korban melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan laporan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait aktivitas platform digital bernama “SNAPBOOST” yang diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. (28/4/2026).
Kuasa hukum korban, Hamka Arsyad Refra, S.H. dan M. Isbullah Djalil, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan mandat dari para korban yang telah terdata sebanyak 149 orang. Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp2.347.969.000. Sementara itu, jumlah pihak yang diduga terdampak dalam komunitas platform tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.300 orang.
Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, disebutkan adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial NS bersama pihak lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Adapun pokok pengaduan mencakup sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyampaian informasi yang diduga menyesatkan terkait keuntungan investasi, penghimpunan dana dari masyarakat dengan mekanisme tertentu, serta adanya kendala atau ketidakmampuan pengguna dalam melakukan penarikan dana.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian, dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Penting bagi calon investor untuk memastikan legalitas serta transparansi platform sebelum melakukan transaksi guna menghindari potensi kerugian.
Laporan ini menjadi salah satu upaya para korban untuk mendapatkan keadilan sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap praktik investasi ilegal di ruang digital. (red).



